ThreeNews.Id - TAPIN. Tersangka kasus penipuan berinisial SW (20) warga asal Jalan Lembaga Budi, Rt.005, Rw.003 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin berhasil di ungkap Polsek Tapin Utara. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan nilai kerugian 350 jutaan. Kamis, (15/07/2021)
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan SW ditangkap pada Jumat, (09/07/2021) sekitar pukul 16.30 wita. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polsek Tapin Utara
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Sugiyono.
Sugiyono menerangkan awalnya tersangka mengadakan arisan yang beranggotakan 10 orang, berjalan seiringnya waktu sampai tersangka melanjutkan arisan fiktif. Yang mana dijual Rp 2 juta, nanti dijanjikan dapatnya Rp 3 juta.
Tergiur mendengar keuntungan yang dijanjikan itu, anggota arisan bertambah banyak. Apalagi para anggota merasa hanya dalam beberapa hari mendapatkan keuntungan.
“Merasa dalam 10 hari dapat Rp 1 juta maka anggotanya (korban) bertambah dan terus bertambah hingga sampai kami lakukan penangkapan,” jelas Sugiono.
Iptu Sugiono mengatakan adapun salah satu korban menuturkan tersangka SW (20) menawarkan arisan online kepada JS (21) dengan total 20 juta. Kemudian korban membelinya.
"Korban ditawari oleh tersangka untuk membeli arisan seharga 20 juta. Korban kemudian melakukan pembayaran kepada tersangka dan dilakukan sebanyak lima kali. Namun setelah berjalan 3 bulan arisan online tersebut mulai terhambat karena uang yang ditransfer oleh tersangka kepada korban tidak ada kejelasan lagi," jelasnya.
"Selanjutnya, Korban langsung melapor ke Kepolisian sehingga menindaklanjuti laporan korban, tersangka langsung kita amankan," tambahnya.
Iptu Sugiyono mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan selanjutnya.
"Barang bukti yang kita amankan berupa rekening Koran Bank BRI atas nama jakfar sodik," jelasnya.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk usaha online.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP.(Red)
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan SW ditangkap pada Jumat, (09/07/2021) sekitar pukul 16.30 wita. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polsek Tapin Utara
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Sugiyono.
Sugiyono menerangkan awalnya tersangka mengadakan arisan yang beranggotakan 10 orang, berjalan seiringnya waktu sampai tersangka melanjutkan arisan fiktif. Yang mana dijual Rp 2 juta, nanti dijanjikan dapatnya Rp 3 juta.
Tergiur mendengar keuntungan yang dijanjikan itu, anggota arisan bertambah banyak. Apalagi para anggota merasa hanya dalam beberapa hari mendapatkan keuntungan.
“Merasa dalam 10 hari dapat Rp 1 juta maka anggotanya (korban) bertambah dan terus bertambah hingga sampai kami lakukan penangkapan,” jelas Sugiono.
Iptu Sugiono mengatakan adapun salah satu korban menuturkan tersangka SW (20) menawarkan arisan online kepada JS (21) dengan total 20 juta. Kemudian korban membelinya.
"Korban ditawari oleh tersangka untuk membeli arisan seharga 20 juta. Korban kemudian melakukan pembayaran kepada tersangka dan dilakukan sebanyak lima kali. Namun setelah berjalan 3 bulan arisan online tersebut mulai terhambat karena uang yang ditransfer oleh tersangka kepada korban tidak ada kejelasan lagi," jelasnya.
"Selanjutnya, Korban langsung melapor ke Kepolisian sehingga menindaklanjuti laporan korban, tersangka langsung kita amankan," tambahnya.
Iptu Sugiyono mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk proses penyelidikan selanjutnya.
"Barang bukti yang kita amankan berupa rekening Koran Bank BRI atas nama jakfar sodik," jelasnya.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk usaha online.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP.(Red)

0 Comments